• Jelajahi

    Copyright © Tebar News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sports

    Upah Minimum Provinsi Sulsel Naik 6,5 Persen dan Inilah Daftar UMK Semua Kabupaten

    Redaksi Tebarnews
    02/03/2025, 4:54 AM WIB Last Updated 2025-03-22T13:19:11Z

    Ilustrasi. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2025. (Pixabay/Croping)
     

    Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Sebanyak 6,5 persen mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni menjadi Rp 3.657.527,37.


    Kenaikan UMP di Sulsel ini sudah pasti berpengaruh terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) di provinsi ini.


    Penetapan Upah Minimum di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025 ini, mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1422/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.



    Hal ini sejalan dengan putusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen tahun 2025.


    Berikut ini adalah besaran UMK pada masing-masing kabupaten di Sulsel.

    1. Makassar: Rp 3.880.136,865

    2. Bantaeng: Rp 3.434.298

    3. Barru: Rp 3.434.298

    4. Bone : Rp 3.434.298

    5. Bulukumba: Rp 3.434.298

    6. Enrekang: Rp 3.434.298

    7. Gowa: Rp 3.434.298

    8. Jeneponto: Rp 3.434.298

    9. Kepulauan Selayar: Rp 3.434.298

    10. Luwu: Rp 3.434.298

    11. Luwu Timur: Rp 3.434.298

    12. Luwu Utara: Rp 3.434.298

    13. Maros: Rp 3.434.298

    14. Pangkajene dan Kepulauan: Rp 3.434.298

    15. Pinrang: Rp 3.434.298

    16. Sidenreng Rappang: Rp 3.434.298

    17. Sinjai: Rp 3.434.298

    18. Soppeng: Rp 3.434.298

    19. Takalar: Rp 3.434.298

    20. Tana Toraja: Rp 3.434.298

    21. Wajo: Rp 3.434.298

    22. Palopo: Rp 3.434.298

    23. Parepare: Rp 3.434.298


    Demikianlah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan serta rincian masing-masing Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.(ab/in)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini