![]() |
Ilustrasi. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2025. (Pixabay/Croping) |
Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Sebanyak 6,5 persen mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni menjadi Rp 3.657.527,37.
Kenaikan UMP di Sulsel ini sudah pasti berpengaruh terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) di provinsi ini.
Penetapan Upah Minimum di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025 ini, mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1422/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Hal ini sejalan dengan putusan Presiden Prabowo Subianto yang telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen tahun 2025.
Berikut ini adalah besaran UMK pada masing-masing kabupaten di Sulsel.
1. Makassar: Rp 3.880.136,865
2. Bantaeng: Rp 3.434.298
3. Barru: Rp 3.434.298
4. Bone : Rp 3.434.298
5. Bulukumba: Rp 3.434.298
6. Enrekang: Rp 3.434.298
7. Gowa: Rp 3.434.298
8. Jeneponto: Rp 3.434.298
9. Kepulauan Selayar: Rp 3.434.298
10. Luwu: Rp 3.434.298
11. Luwu Timur: Rp 3.434.298
12. Luwu Utara: Rp 3.434.298
13. Maros: Rp 3.434.298
14. Pangkajene dan Kepulauan: Rp 3.434.298
15. Pinrang: Rp 3.434.298
16. Sidenreng Rappang: Rp 3.434.298
17. Sinjai: Rp 3.434.298
18. Soppeng: Rp 3.434.298
19. Takalar: Rp 3.434.298
20. Tana Toraja: Rp 3.434.298
21. Wajo: Rp 3.434.298
22. Palopo: Rp 3.434.298
23. Parepare: Rp 3.434.298
Demikianlah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan serta rincian masing-masing Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.(ab/in)