![]() |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. (Warta Sasambo) |
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2025.
SE ini memuat tentang mekanisme pelaksanaan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap instansi pemerintah.
Penerbitan SE Menteri tersebut dimaksudkan guna mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu, dimaksudkan demi terciptanya kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama pada dua hari besar yakni Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya," kata Rini kepada awak media dalam siaran pers, Rabu (5/3/2025).
Terbitnya SE ini, lanjut Rini membuat para pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas para ASN, termasuk PNS, melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (Work From Anywhere/WFA).
Di dalam SE itu disebutkan penyesuaian perlu memperhatikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama yakni Senin (24/3/2025) sampai dengan Kamis (27/3/2025).
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Melalui SE tersebut Rini juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! lapor.go.id, kanal aduan tatap muka, dan media lainnya.(tn/in)